Jumat, 26 April 2013

19 Legislator Harus Tinggalkan Kursi di Parlemen

ILUSTRASI KUTU LONCAT
BULUKUMBA, -- Sebanyak 19 orang anggota DPRD Bulukumba dipastikan akan melepaskan kursi politiknya di parlemen terhitung, 18 Juli 2013 mendatang. Itu setelah mereka memutuskan untuk berpindah partai dan kembali maju pada Pemilu 2014 mendatang.

Ke 19 legislator tersebut, yakni Fahidin HDK (PDK), Abu Thalib (PDK), Abd Kahar Muslim (PSI), Amruddin Rasyid (PSI), Udin Hamzah (PKUN), Andi Pangeran (PDP), Andi Baso Mauragawali (Patriot), Andi Philips (PBR), Rudy Wachyudy (PBR), Muh Bakti (PPRN), Andi Tenri (Pakarpangan), Tamsar (PKPB), Andi Mustiaman (Buruh), Ahmad Sultan (Buruh), Amar Ma’ruf (Barnas), Andi Asman (Kedaulatan).

Sementara itu, informasi yang dihimpun Radar Selatan menyebutkan, tiga legislator lainnya, Andi Narni (PPI), Marlia Lahae (PSI), dan Edang Adeningsi (PKPB) dikabarkan menolak mengundurkan diri. Ketiganya beralasan akan tetap melanjutkan tugasnya sebagai wakil rakyat hingga akhir periode 2014 mendatang.

Ketua KPU Bulukumba, Muh Kasim mengatakan, sejauh ini, anggota dewan yang sudah dalam daftar calon sementara (DCS) hanya mengisi lampiran sementara berupa BB5 tanpa harus mengundurkan dari keanggotanya. Hanya saja, kebijakan ini berlaku sebelum mereka masuk daftar calon tetap (DCT), Juni mendatang.

“Baru surat pernyataan yang sudah ditanda tangani oleh setiap anggota dewan bahwa surat pengunduran dirinya sedang dalam tahap proses. Namun, surat pengunduran diri itu harus masuk sebelum 18 Juli mendatang. Kalau tidak, akan gugur dengan sendirinya,” kata Kasim, saat ditemui di Gedung KPUD Bulukumba, Kamis 25 April.

Kasim menambahkan, pengunduran diri para legislator incumbent tersebut wajib diserahkan sebelum penetapan DCT. Karen jika tidak, mereka tidak akan terakomodir jika tetap terdaftar sebagai anggota dewan, apalagi mereka sudah pindah partai lain. Itu berdasarkan Peraturan KPU No. 07/2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Dimana pada Pasal 19 huruf (i) poin (2) disebutkan, surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal (Model BB-5). Kemudian pada Pasal 21 juga menyebutkan, bukti keputusan pemberhentian bakal calon dari pejabat yang berwenang harus disampaikan ke KPU paling lambat pada masa perbaikan DCS.

“Ini juga berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, pejabat, PNS/karyawan BUMN, TNI-Polri, kades dan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Kami memberi kesempatan untuk mengurus proses pengunduran dirinya sebelum DCT. Kalau sudah, silahkan disetor ke KPUD,” terang Kasim.

Kasim mengaku, pihaknya telah menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh anggota DPRD dan penyelenggara negara yang ingin maju pada Pemilu 2014 mendatang. Dari konfirmasi yang sementara diterima, khusus pengunduran diri anggota dewan saat ini sementara masih berproses di partai masing-masing. Apalagi, sekarang masih dalam tahap verifikasi berkas calon. “Tapi, ada baiknya mereka memasukkan secepatnya. Soal siapa yang menggantikan di dewan, itu bukan wewenang KPU. KPU hanya memproses saja berkasnya,” tuturnya.

Kasim kembali mengaskan, anggota dewan yang partai dikendarai bergabung dengan partai lain yang lolos dalam verifikasi pun harus mundur dari keanggotanya. Menurutnya, KPU tidak mengenal peleburan partai. “Kami tidak mengenal ada merjer partai di KPU. Kami hanya menjalankan regulasi yang ada. Sehingga anggota dewan yang lolos partai lalu bergabung yang lain pun harus mundur,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki mengemukakan, pihaknya belum memproses satupun berkas pengunduran diri anggota dewan, karena belum ada yang mengajukan. Namun, sesuai jadwal awal pekan depan sudah ada yang memasukkan. “Kami sudah diinformasikan, Senin 29 April mendatang, ada dua yang akan memasukkan berkas pengunduran dirinya yakni Amar Ma’ruf dan Andi Asman,” kata Andi Hamzah.

Politisi Partai Golkar itu mengemukakan, semua anggota dewan yang tidak lolos partai harus memasukkan berkas pengunduran dirinya sebelum ditetapkan. Jika tidak, mereka akan gugur sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2014 mendatang.

“Bagi yang sudah masuk kami akan segera proses, selanjutnya akan dikirim ke Pemprov Sulsel, kemudian SK PAW akan keluar. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU dan prosedurnya memang seperti ini,” tegas Ketua Bappilu Golkar itu.

Terpisah, legislator asal Partai Patriot, Andi Baso Mauragawali saat dikonfirmasi via ponselnya mengaku logowo menerima atauran yang telah ditetapkan. Apalagi, kata dia, sebagai wakil rakyat harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat pada aturan. "Saya saja mundur dari polisi sebagai syarat calon legislatif (Caleg) pada 2009 silam. Apalagi, kalau hanya persoalan aturan seperti ini," kuncinya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar